Kabar Jokowi

Jokowi Usulkan Kenaikan Tarif Parkir Hingga Empat Kali Lipat


Petugas menjaga kendaraan roda dua yang diparkir di tempat parkir di Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2013). Fasilitas park n ride tersebut mampu menampung lebih dari 500 sepeda motor dan 40 mobil milik penumpang kereta api. | KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM/WISNU WIDIANTORO


JAKARTA, KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir di badan jalan di Ibu Kota atau onstreet naik hingga empat kali lipat. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang dituju ke Ketua DPRD DKI Jakarta.


Berikut rincian kenaikkan usulan tarif parkir:


Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) - Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam, - Bus, truk dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam, - Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam, - Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir.


Parkir di Jalan Golongan A, - Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam, - Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam, - Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam.


Tarif parkir di jalan golongan B, - Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam, - Bus dan Truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam, - Sepeda motor: Rp 2.000 per jam.


Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya, - Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, - Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam. Sedangkan, tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah, - Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari, - Sepeda motor: Rp 2.000 per hari, - Sepeda: Rp 1.000 per hari, - Tarif parkir valet: Rp 20.000.


Seperti diketahui, besaran tarif parkir usulan ini naik lebih jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini, yakni berdasarkan Perda No 1 tahun 2006, mencapai Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Di dalam surat tersebut juga tertuang bahwa kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan Perda No 5 Tahun 2012 tentang perparkiran.


Usulan tersebut dilakukan karena menganggap parkir memakan jalan adalah biang kemacetan. Surat tersebut pun belum keputusan final. Pihak Pemperov harus menunggu ketuk palu DPRD DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik.


Editor : Ana Shofiana Syatiri


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori jakarta dengan judul Jokowi Usulkan Kenaikan Tarif Parkir Hingga Empat Kali Lipat. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2013/07/jokowi-usulkan-kenaikan-tarif-parkir.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Tuesday, July 9, 2013

Belum ada komentar untuk "Jokowi Usulkan Kenaikan Tarif Parkir Hingga Empat Kali Lipat"

Post a Comment