Perwakilan warga RW 04, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota Jakarta, Rabu (3/7/2013) siang. Mereka mengadukan adanya pembangunan apartemen di daerahnya yang diduga manipulatif serta menyalahi aturan tentang area resapan air. | KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com/FABIANUS JANUARIUS KUWADO
JAKARTA, KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai ada kesalahpahaman terkait aduan warga Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, soal pembangunan apartemen milik PT SPI. Menurutnya, pembangunan itu telah memiliki izin resmi dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta.
'Warga mikir izinnya belum ada. Tapi saya cek di P2B ada semuanya,' ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu(3/7/2013) sore.
Jokowi mengatakan, perwakilan warga yang menemuinya tadi siang menyebut lahan tempat apartemen tersebut merupakan daerah resapan air. Namun, setelah dicek ulang, Jokowi yakin bahwa lahan itu difungsikan untuk permukiman. Tidak ada yang salah dalam izin apartemen itu.
'Tadi persepsinya masyarakat itu untuk area penghijauan. Ternyata setelah saya tanyakan enggak, untuk perumahan memang,' ujarnya.
Jokowi tidak berkomentar banyak mengenai data yang diperoleh warga tentang izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen tersebut. Warga menyebutkan bahwa sempat terjadi kekeliruan dalam pencantuman IMB itu, di mana IMB sebelumnya disebutkan untuk bangunan masjid di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jokowi mengatakan akan melakukan cek lapangan terhadap masalah yang dikeluhkan warga, yakni soal banjir, air sumur yang kotor, pencemaran suara, serta sejumlah masalah lain yang disebut warga merupakan dampak pembangunan apartemen itu.
'Tapi ada komplain dari warga itu yang akan saya cek ke lapangan nanti,' katanya.
Apartemen milik PT SPI tersebut dibangun pada Maret 2011. Sejak saat itu, warga merasa telah timbul masalah lingkungan di permukiman mereka, antara lain banjir, air sumur menjadi kotor, tembok rumah warga retak, dan pencemaran suara.
Warga menilai pembangunan apartemen itu tak disertai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang benar. Warga juga menyebut apartemen itu melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang mengatakan wilayah cekungan dan berada di tengah permukiman adalah wilayah resapan air.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Belum ada komentar untuk "Jokowi Yakin Izin Apartemen Lenteng Agung Tak Bermasalah"
Post a Comment