Kabar Jokowi

Setengah Jam, Jokowi Sidak Pelayanan Satu Pintu di Jaktim


JAKARTA, KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com - Gubernur DKI Joko Widodo melaksanakan inspeksi mendadak di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Pemerintah Kota Jakarta Timur, Selasa (16/7/2013) sore.


Pantauan KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM, Jokowi datang ke kantor Wali Kota Jaktim sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa sambutan dari pejabat di sana, Jokowi langsung mendatangi loket PTSP yang berada di lobi.


"Kalau mau urus izin usaha di mana, Mas?" tanya Jokowi kepada salah seorang petugas PTSP.


"Oh, sebentar ya, Pak. Tadi di mana ya suratnya," ujar seorang petugas PTSP sambil sibuk mencari surat yang dibutuhkan Jokowi.


Tiba-tiba, Ketua PTSP Pemkot Jaktim Husnul Khotimah datang ke loket itu. Ia mencoba membantu sang petugas yang tidak kunjung menemukan surat yang diminta Gubernur. Jokowi akhirnya mendapat dua surat yang diinginkannya.


"Itu surat permohonan izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan, dua surat itu yang dipakai," ujar petugas.


Kepada Husnul, Jokowi menanyakan soal berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan ad ministrasi izin di PTSP tersebut. Husnul mengata kan proses itu butuh waktu satu hingga lima hari. Jokowi pun meminta waktu tersebut dipangkas.


"Jangan, jangan segitu, dipersingkat," ujar Joko. Husnul mengiyakan permintaan Jokowi tersebut.


Dalam sidak itu, Jokowi sempat berbicara empat mata dengan Wali Kota Jakarta Timur Krisdianto. Tidak ada wartawan yang diperkenankan meliput perbincangan keduanya. Perbincangan itu mengakhiri sidak Jokowi. Ia meninggalkan kantor Pemkot Jaktim sekitar pukul 15.30 WIB.


Pelayanan terpadu satu pintu sebenarnya bukan barang baru di dunia investasi di Indonesia. Jakarta menjadi pencetus pembuatan lembaga ini pada 2007 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 dan ditindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009.Keunggulan proses satu pintu itu adalah cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, ada kepastian hukum dan pelayanan profesional. Pemprov DKI menjadikan Jakarta Timur sebagai pemerintah kota yang menerapkan PTSP itu.


Editor : Laksono Hari Wiwoho


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori jakarta dengan judul Setengah Jam, Jokowi Sidak Pelayanan Satu Pintu di Jaktim. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2013/07/setengah-jam-jokowi-sidak-pelayanan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Tuesday, July 16, 2013

Belum ada komentar untuk "Setengah Jam, Jokowi Sidak Pelayanan Satu Pintu di Jaktim"

Post a Comment