Kabar Jokowi

Wakil DPRD DKI: Usulan Tarif Parkir Jokowi Memberatkan


Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Triwisaksana. | KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com/Indra Akuntono


JAKARTA, KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com - Usulan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait kenaikan tarif parkir on-street tidak didukung Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana. Menurutnya, kebijakan itu akan memberatkan masyarakat di tengah melambungnya berbagai harga kebutuhan dan tarif angkutan sebagai kompensasi penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM). "Kebijakan ini jelas memberatkan warga. Ini kan merupakan bagian upaya Pemprov DKI dalam membatasi penggunaan kendaraan pribadi," kata pria yang akrab disapa Sani itu di Jakarta, Rabu (17/7/2013). Politisi PKS ini menuturkan, saat ini bukan momen tepat bagi Pemprov DKI untuk menaikkan tarif parkir. Selain memberatkan, Pemprov DKI juga dianggap belum memiliki alternatif transportasi massal yang nyaman bagi masyarakat Ibu Kota. Selain itu, kata dia, kebijakan kenaikan tarif parkir on-street juga harus diiringi dengan ketersediaan ruang parkir di dalam gedung yang memadai. Hal lain yang harus dipersiapkan Pemprov DKI adalah pelayanan asuransi. Jika terjadi sesuatu terhadap kendaraan masyarakat, kata dia, maka Pemprov DKI harus bertanggung jawab. "Iya dong. Kenaikan tarif parkir, ya harus disertai dengan kompensasi-kompensasinya," kata Sani. Pihaknya juga menyoroti manajemen juru parkir yang tersedia. Menurut Sani, Pemprov DKI harus merekrut juru parkir profesional sehingga DKI akan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal. Lebih lanjut, ia menjelaskan, DPRD DKI tak akan membahas usulan Jokowi terkait kenaikan tarif parkir ini dalam waktu dekat. "Nantilah. Setelah Lebaran mungkin baru akan kami bahas lebih detail," kata Sani. Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir di badan jalan di Ibu Kota atau on-street naik hingga empat kali lipat. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang dituju ke Ketua DPRD DKI Jakarta. Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir:


Tarif di kawasan pengendalian parkir (KPP): - Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam. - Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam. - Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam. - Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir. Tarif parkir di jalan golongan A: - Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam. - Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam. - Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam.Tarif parkir di jalan golongan B:- Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam. - Bus dan truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam. - Sepeda motor: Rp 2.000 per jam. Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: - Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya. - Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.- Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam. Tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah: - Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari - Sepeda motor: Rp 2.000 per hari - Sepeda: Rp 1.000 per hari - Tarif parkir valet: Rp 20.000


Editor : Ana Shofiana Syatiri


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori jakarta dengan judul Wakil DPRD DKI: Usulan Tarif Parkir Jokowi Memberatkan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2013/07/wakil-dprd-dki-usulan-tarif-parkir.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Wednesday, July 17, 2013

Belum ada komentar untuk "Wakil DPRD DKI: Usulan Tarif Parkir Jokowi Memberatkan"

Post a Comment