Kabar Jokowi

Jokowi : Enggak Berani Memutuskan, Ya Enggak Mulai


Kendaraan roda empat memenuhi gedung parkir di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui Pergub. No 120 tahun 2012 menaikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) per 1 Februari 2013. | KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM/PRIYOMBODO


JAKARTA, KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com - Gubernur DKI Joko Widodo menegaskan, kenaikan tarif parkir baru di Jakarta harus segera diputuskan. Hal itu demi mendorong masyarakat meninggalkan transportasi pribadi dan menggunakan transportasi massal.


'Apa kita mau kayak gini terus. Kalau kita enggak berani, punya keberanian memutuskan, ya enggak akan mulai-mulai,' kata Jokowi di Gedung Balaik ota, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013) siang.


Jokowi mengakui, meski usulan kenaikan tarif parkir tersebut masih digodok di anggota dewan, pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan institusi terkait,yakni Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Perhubungan serta aparat kepolisian RI.


Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir di badan jalan di Ibu Kota atau onstreet naik hingga empat kali lipat. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yng dituju ke Ketua DPRD DKI Jakarta.


Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir:


Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) - Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam - Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam - Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam - Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir


Parkir di jalan Golongan A: - Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam - Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam - Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam


Tarif parkir di jalan Golongan B: - Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam - Bus dan Truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam - Sepeda motor: Rp 2.000 per jam


Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya - Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya - Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam


Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:- Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari - Sepeda motor: Rp 2.000 per hari - Sepeda: Rp 1.000 per hari - Tarif parkir valet: Rp 20.000


Besaran tarif parkir usulan ini naik lebih jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini, yakni berdasarkan Perda No 1 Tahun 2006, mencapai Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Di dalam surat tersebut juga tertuang bahwa kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.


Usulan tersebut dilakukan karena parkir yang memakan jalan dianggap sebagai biang kemacetan. Surat tersebut pun belum keputusan final. Pihak Pemprov DKI harus menunggu ketuk palu DPRD DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik.


Meski begitu, surat tersebut belum keputusan final. Pihak Pemperov harus menunggu ketuk palu DPRD DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik.


Editor : Ana Shofiana Syatiri


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori jakarta dengan judul Jokowi : Enggak Berani Memutuskan, Ya Enggak Mulai. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2013/07/jokowi-enggak-berani-memutuskan-ya.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Thursday, July 11, 2013

Belum ada komentar untuk "Jokowi : Enggak Berani Memutuskan, Ya Enggak Mulai"

Post a Comment