Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (tengah) meninjau lokasi kampung deret di RT 13 dan 14, RW 01, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013) siang. Kampung deret Tanah Tinggi ini dibangun dari hasil program corporate social responsibility. | KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com/FABIANUS JANUARIUS KUWADO
JAKARTA, KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima bingkisan atau parsel hari raya Idul Fitri. Hal itu dilakukan untuk menghindari bentuk gratifikasi.
"Sudah jelas itu, kita larang," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Jokowi mengatakan, instruksi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu disebutkan bahwa PNS dilarang menerima pemberian dalam arti luas, bisa berupa uang tunai, komisi, tiket perjalanan, termasuk parsel. Dalam UU tersebut, PNS yang menerima pemberian harus mengirimkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Barang pemberian yang tidak dilaporkan ke KPK diindikasikan sebagai gratifikasi.
"Dikhawatirkan nanti menjadi polemik. Aturannya memang tidak boleh, ya tidak boleh," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, pelaporan gratifikasi ke KPK dilakukan dengan mengisi formulir yang dilengkapi data nama dan alamat lengkap penerima, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, serta jenis dan nilainya. Namun, ia menyarankan agar PNS menolak pemberian parsel.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Belum ada komentar untuk "Jokowi Larang PNS DKI Terima Parsel Lebaran"
Post a Comment