Kemacetan pada saat jam pulang kerja terjadi di sepanjang jalan Penjernihan, Karet, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013). Pembangunan transportasi massal yang penting untuk mengatasi kemacetan Jakarta masih kerap menemui kendala. Salah satunya adalah proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) yang hingga saat ini belum juga bisa diputuskan. | KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
JAKARTA, KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai Gubernur DKI Jokow Widodo perlu merevisi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, karena anggaran proyek yang tertera dalam Perda itu Rp 8 triliun, tetapi nilai proyek yang disetujui Rp 16 triliun.
Menurut Triwaksana, hal itu dimungkinkan karena Perda No 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta juga mengatur soal perubahan anggaran pembangunan proyek.'Jangan sampai (Gubernur DKI Jakarta) Jokowi mempercepat pembangunan MRT, tapi melanggar aturan. Seiring molornya waktu pembangunan, kalkulasi anggaran pembangunan MRT ini bisa mencapai Rp16 triliun,' ujar Triwaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/7/2013).Selain itu, DPRD DKI juga mempertanyakan payung hukum untuk rencana Pemprov DKI era Jokowi membangun kereta api bawah tanah (rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia), mengingat pada Oktober 2012, Gubernur DKI kala itu, Fauzi Bowo, juga menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 167 tahun 2012 soal ruang bawah tanah.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi, hal yang perlu diatur lagi oleh Jokowi adalah koneksi gedung dengan stasiun MRT di bawah tanah. 'Kalau MRT nya sekarang sudah cukup. Tapi, pemanfaatan ruang bawah yang menunjang MRT itu yang perlu diatur lagi dalam bentuk Perda,' ujar Sanusi.
Belum ada komentar untuk "Soal MRT, Jokowi Perlu Ubah Perda"
Post a Comment