Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.
Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 33 provinsi, Jokowi-Kalla mendapatkan 53,15% atau 70.633.576 suara.
Pesaing mereka, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 46,85% atau 62.262.844 suara, yang membuat Jokowi unggul 8.370.732 suara atas Prabowo.
KPU menyatakan jumlah suara sah sebanyak 132.896.438 suara.
Penetapan dilakukan setelah KPU merampungkan proses penghitungan seluruh provinsi, Selasa (22/07).
Menjelang pengumuman hasil pilpres, kubu Jokowi mendeklarasikan kemenangan, seperti disampaikan Megawati Sukarnoputri, ketua umum PDI Perjuangan, partai yang mendukung pencapresan Jokowi.
'Saya ingin menyatakan bahwa kami, partai yang mencalonkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menang,' kata Megawati.
Ditolak Prabowo
Beberapa jam sebelumnya, Prabowo menyebut proses pilpres ini tidak demokratis dan ia menyatakan mundur.
Mantan komandan jenderal Kopassus dan panglima Kostrad ini menduga kecurangan yang masif dan terstruktur.
'Menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung,' kata Prabowo di depan para pendukungnya di Jakarta.
Menanggapi langkah Prabowo, anggota KPU Hadar Gumay mengatakan hasil pemilu tetap sah secara hukum, walaupun ditolak oleh Prabowo.
'Tidak ada masalah. Saksi (kubu capres) tidak hadir, tidak mau menandatangani, atau mereka memprotes, itu tidak masalah. Itu cuma menjadi catatan. Tetapi yang kami putuskan itu merupakan keputusan formal, resmi dan legal,' kata Hadar Gumay.
Sejumlah pengamat mengatakan Prabowo bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan proses pilpres.
Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Belum ada komentar untuk "KPU tetapkan Jokowi menang di pilpres"
Post a Comment