TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara menjadi saksi pasangan Prabowo - Hatta dalam sengketa perselisihan hasil pmeungutan suara (PHPU) Pilpres 2014.
Namun sebelum bersaksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, menurut pengakuan politisi PBB tersebut, Jokowi telah menelepon dan mempersilakannya jadi saksi ahli bagi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Yusril mengatakan, meski menjadi saksi ahli Prabowo-Hatta, ia tetap tidak memihak siapa pun dalam perkara itu. Ia berkomitmen menjadi ahli yang bersikap netral dalam sengketa pemilu tersebut.
Yusril mengatakan, dia sejak awal ingin mengajukan pendapatnya ke MK secara pribadi. Ketika ada tawaran dari pihak Prabowo-Hatta, Yusril pun menyanggupinya sehingga ia dapat menyampaikan pendapatnya terkait sengketa Pilpres 2014 dalam forum resmi.
'Namun, bila Pak Jokowi minta, saya juga akan datang karena saya ingin menerapkan sistem hukum secara obyektif,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/8).
Ia menuturkan, Kamis malam, beberapa jam sebelum sidang, Jokowi sempat menghubunginya melalui telepon. Kepada presiden terpilih itu, Yusril menyampaikan telah menjadi saksi ahli Prabowo-Hatta.
'Kalau pihak Jokowi komplain, Pak Jokowi sudah bilang, 'Monggo Pak Yusril, silakan'. Bosnya (Jokowi) sudah beri tahu saya, saya terangkan. 'Besok (hari ini) saya akan di tempat Prabowo'. Jangan ngomel-ngomel ke saya karena Pak Jokowi sudah bilang, 'Monggo, silakan',' ujarnya.
Kehadiran Yusril sebagai saksi ahli Prabowo-Hatta itu sempat diprotes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kuasa hukum Jokowi-JK.
Yusril dianggap sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam sengketa hasil Pilpres 2014 tersebut karena posisinya sebagai Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB), partai yang mendukung Prabowo-Hatta.
Yusril pun merupakan pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), parpol yang mendudukkan Hamdan Zoelva di DPR RI, sebelum terpilih menjadi Hakim Konstitusi.
Menjawab itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta semua pihak memberi kepercayaan penuh kepada majelis hakim.
Semua masukan akan dicatat, dan majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan semua aspek dalam memberi putusan nanti.
Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Tiap-tiap saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim konstitusi.
Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Belum ada komentar untuk "Jokowi Restu Yusril Saksi Ahli Prabowo"
Post a Comment