Kabar Jokowi

Jokowi-JK Dijegal, Pengamat: SBY Keluarkan Dekrit - Tempo.co

Selasa, 07 Oktober 2014 | 10:30 WIB



Presiden terpilih Jokowi menyalami Presiden Indonesia SBY di sela-sela acara Global Forum ke-6 United Nations Alliance of Civilization di Nusa Dua, Bali, 27 Agustus 2014. TEMPO/Johannes P. Christo


TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengatasi masalah yang akan terjadi apabila pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2014 mengalami kendala. 'Beliau dapat mengeluarkan dekrit presiden,' kata Zainal kepada Tempo pada Selasa, 7 Oktober 2014. Dekrit yang dikeluarkan dapat berupa perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai pemimpin Indonesia apabila Jokowi gagal dilantik. Hal ini sebagai antisipasi agar tidak ada kekosongan kekuasaan pada periode tersebut. 'Secara undang-undang Indonesia tidak mengenal vacuum of power. Harus ada yang mengisi kursi pemimpin,' ujar Zainal. (Baca: Partai Pro-Prabowo Absen Pelantikan Jokowi, 'Itu Bunuh Diri') Dekrit kedua dapat menegasikan Pasal 113 paragraf dua tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum yang menyebut pelantikan presiden diselenggarakan dalam Sidang Paripurna MPR. Melalui dekrit, dapat diatur agar presiden terpilih tidak perlu bersumpah di hadapan Ketua MPR atau DPR, tetapi cukup di hadapan rakyat Indonesia dan ia akan sah sebagai pemimpin negara. Dekrit presiden sendiri dinilai merupakan jalan keluar yang cukup efektif, terutama mengingat sifatnya yang tidak yuridis, melainkan sosiologis. Presiden dapat mengeluarkan dekrit dengan mengatasnamakan rakyat, yang apabila disetujui masyarakat dapat diberlakukan. (Baca: Incar Kursi MPR, DPD Lobi Koalisi Prabowo dan Jokowi) Selain dekrit, menurut Zainal, pelantikan presiden terpilih sendiri sudah merupakan agenda wajib negara yang mau tidak mau harus dilakukan. Apabila terganjal kendala ketidakhadiran pemimpin DPR atau MPR, makna kata pemimpin sendiri harus dipertimbangkan ulang. 'Bisa tidak usah ketuanya, wakil ketua juga bisa,' kata dia. Skenario terburuk apabila langkah-langkah di atas ternyata tetap tidak memuluskan langkah Jokowi dan JK untuk memimpin Indonesia pada periode 2014-2019, SBY harus secepatnya menyatakan negara dalam keadaan bahaya. 'Bahaya besar karena kosongnya kekuasaan,' ujar Zainal menambahkan. Penjegalan pelantikan Jokowi-JK pada 20 Oktober mendatang tengah menjadi topik yang banyak dibicarakan. Menurut Pasal 113 paragraf dua tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum menyebutkan pelantikan presiden diselenggarakan dalam Sidang Paripurna MPR. Namun, apabila MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang, maka berdasarkan Pasal 114 ayat 5, pelantikan dapat dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR. (Baca: PDIP: Jokowi Setia pada Politik Non-Transaksional) Kondisi saat ini, kursi Ketua DPR diduduki oleh Setya Novanto dari Partai Golkar yang merupakan pendukung Prabowo Subianto, lawan politik Jokowi. Besar kemungkinan hal yang sama dapat terjadi juga di MPR. Sehingga nantinya, pada 20 Oktober 2014, bisa jadi anggota MPR dan DPR pro-Prabowo sengaja tak datang sehingga pelantikan tak bisa terlaksana.URSULA FLORENE SONIABaca juga:Beredar 'Sprindik' Sebut Setya Novanto TersangkaFacebook Mayang Dibanjiri Pesan DukaRapat Paripurna MPR, Polisi Alihkan Lalu LintasJadi Gubernur DKI, Ahok harus Dapat Restu DPRD


Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Jokowi-JK Dijegal / Pengamat: SBY Keluarkan Dekrit - Tempo.co dengan judul Jokowi-JK Dijegal, Pengamat: SBY Keluarkan Dekrit - Tempo.co. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2014/10/jokowi-jk-dijegal-pengamat-sby.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Monday, October 6, 2014

Belum ada komentar untuk "Jokowi-JK Dijegal, Pengamat: SBY Keluarkan Dekrit - Tempo.co"

Post a Comment