Kabar Jokowi

Ahok: DPRD Tak Bisa Jegal Jokowi, Indonesia Mau Dia Jadi Presiden - KOMPAS.com


Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai melakukan pertemuan tertutup selama tiga jam, di Balaikota Jakarta, Rabu (23/7/2014).


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, permohonan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI di hadapan ratusan anggota DPRD DKI hanyalah sebuah etika. Secara peraturan, kata dia, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. [Baca: Ahok: Kalau Ketum Golkar Bukan Ical, Pasti Dukung Jokowi] 'Pak Jokowi kalau sudah menyatakan berhenti ya berhenti, Pak Jokowi santun saja (izin lewat DPRD), kalau saya tidak mau. Pak Jokowi dipilih rakyat dan rakyat Indonesia mau dia jadi presiden, ya sudah,' kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (2/10/2014). [Baca: Jokowi Mengundurkan Diri, Ahok Kembali Jadi Plt Gubernur]Menurut Basuki, 106 anggota DPRD DKI itu tidak memiliki hak untuk menyetujui pengunduran diri Jokowi atau tidak. Sidang paripurna DPRD itu hanyalah beragendakan pembacaan surat pengunduran diri Jokowi. Apakah anggota DPRD itu jumlahnya kuorum saat sidang paripurna, hal itu tidak berpengaruh dengan mundurnya Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Apabila Presiden SBY telah menyetujui pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI, Jokowi telah resmi mundur dan dapat dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2014 mendatang. 'Ini hanya paripurna untuk sampaikan ke warga DKI, Pak Jokowi mundur dari Gubernur DKI, itu saja. Dari situ Pak Jokowi bikin surat ke Presiden melalui Mendagri, tidak ada urusan dengan DPRD,' kata pria yang biasa disapa Ahok itu. Apabila surat pengunduran diri Jokowi telah disahkan oleh Presiden SBY, Basuki otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jabatannya sebagai Plt Gubernur DKI itu berlaku hingga Mendagri melantiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Rencananya, DPRD bakal menggelar sidang paripurna pembacaan surat pengunduran Jokowi sebagai Gubernur DKI hari ini pada pukul 14.00 WIB. [Baca: Proses Panjang Ahok Menjadi DKI 1]


Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Ahok: DPRD Tak Bisa Jegal Jokowi / Indonesia Mau Dia Jadi Presiden - KOMPAS.com dengan judul Ahok: DPRD Tak Bisa Jegal Jokowi, Indonesia Mau Dia Jadi Presiden - KOMPAS.com. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2014/10/ahok-dprd-tak-bisa-jegal-jokowi.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Thursday, October 2, 2014

Belum ada komentar untuk "Ahok: DPRD Tak Bisa Jegal Jokowi, Indonesia Mau Dia Jadi Presiden - KOMPAS.com"

Post a Comment