Kabar Jokowi

Prabowo


DEYTRI ROBEKKA ARITONANG Dari kiri ke kanan, calon wakil presiden Hatta Rajasa, calon presiden Prabowo Subianto, moderator debat Sudharto P Hadi, capres Joko Widodo, cawapres Jusuf Kalla pasa debat terakhor capres-cawapres Pemilu Presiden 2014, Sabtu (5/7/2014)


JAKARTA, KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com - Pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Permintaan itu disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). 'Pasangan ini (Prabowo-Hatta) meminta MK memutus dengan amar memerintahkan termohon (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua (Jokowi-JK),' kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, dalam persidangan tersebut. Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, suara Jokowi-JK dianggap diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU. Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014. Selain itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara. Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon dan keterangan tim Jokowi-JK sebagai pihak terkait. Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sidang ini juga mengagendakan mendengarkan saksi dari kedua pihak pada sore nanti.


Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Prabowo dengan judul Prabowo. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2014/08/prabowo.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Thursday, August 7, 2014

Belum ada komentar untuk "Prabowo"

Post a Comment