Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) dipeluk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). Luthfi diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah melalui akun twitter-nya bahwa Capres Joko Widodo (Jokowi) 'sinting' karena menyetujui dan menandatangani pernyataan persetujuan akan menetapkan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional adalah pernyataan menghina calon presiden dan sekaligus melecehkan kaum santri Indonesia.'Pernyataan Fahri juga tidak menghormati keberadaan bahkan sudah menghina kaum santri Indonesia,' tegas Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Ahmad Basarah, Senin (30/6/2014).Pria yang akrab disapa Baskara itu menekankan Fahri juga tidak memahami peran sejarah perjuangan santri Indonesia bagi kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.Baskara menekankan, dirinya adalah pelaku sejarah yang berada bersama Jokowi pada saat menghadiri acara Haul Bung Karno dan KH Hasyim Asy'ari di Pesantren Babussalam Malang Jawa Timur, Jumat (28/6/2014) lalu. Saat itu, Baskara mengaku dirinya bisa merasakan langsung suasana kebatinan yang dirasakan para kyai dan ribuan santri yng hadir dalam acara tersebut.'Mereka menangis histeris dan bergembira karena Jokowi mau menghormati keberadaan kaum santri Indonesia. Yakni dengan cara menyetujui usulan mereka menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional,' katanya.Karena itu, menurut dia, pernyataan Fahri adalah cerminan dari sikap kubu Prabowo-Hatta yang sering menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan kepada sesama anak bangsa Indonesia. Hal itu dilancarkan melalui kata-kata hinaan, cacian bahkan fitnah-fitnah yang keji selama masa kampanye ini, bahkan dengan mempermainkan isu SARA.Baskara mengakui dirinya khawatir pernyataan Fahri tersebut akan memicu kemarahan kalangan santri di seluruh Indonesia.'Oleh karena saya mendesak agar Bawaslu segera mengambil langkah hukum atas pelanggaran pidana pemilu yang telah dilakukan Fahri,' tegasnya.Menurutnya, tindakan Fahri menghina Jokowi dan Hari Santri Nasional itu bisa diduga kuat melanggar perintah UU Nomor 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf C. Pasal itu berbunyi, 'pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina, seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan pasangan calon lain'.Sebelumnya, Anggota Tim Sukses pasangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah menyebut Joko Widodo sinting. Sebutan itu dilontarkan Fahri menanggapi janji Jokowi untuk menetapkan 1 Muharram sebagai hari santri nasional.'Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!' Tulis Fahri melalui akun twitternya @Fahrihamzah.Soal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional muncul saat Jokowi berkampanye ke Pondok Pesantren Babussalam, Malang, Jawa Timur, Jumat (27/6). Para santri dan kyai meminta Jokowi menandatangani perjanjian kesepakatan untuk memperjuangkan Hari Santri Nsional itu.Pimpinan Pondok Pesantren Babussalam Kyai Haji Thoriq Bin Ziyad menyatakan capres yang mau memperjuangkan hari santri nasional berarti telah memperjuangkan seluruh santri dan ulama. Jokowi, yang mengenakan peci hitam langsung menyanggupi permintaan tersebut.'Saya menyanggupi permintaan menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai hari santri nasional. Itu wajib diperjuangkan,' kata Jokowi.
[removed][removed] [removed][removed]
Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Belum ada komentar untuk "Pernyataan Fahri Hamzah Dinilai Menghina Jokowi Sekaligus ..."
Post a Comment