Kabar Jokowi

Jokowi Bubarkan KHN, Dewan Gula, dan Dewan Buku - Tempo.co

Sabtu, 13 Desember 2014 | 19:14 WIB



Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Widodo menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 12 Desember 2014. Presiden Korsel, Park Geun-hye, mengundang Jokowi untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN-Korea di Busan. TEMPO/Subekti.


TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga non-struktural mulai Kamis, 4 Desember 2014. Pembubaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintahan. (Baca: Pengamat: Jokowi Mestinya Bubarkan SKK Migas) Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, sepuluh lembaga non-struktural yang dibubarkan adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; Dewan Buku Nasional; Komisi Hukum Nasional; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional. Lembaga lainnya yaitu Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan Dewan Gula Indonesia. Pembubaran lembaga tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non Struktural. Dengan keluarnya Perpres ini, maka Jokowi mencabut 10 Keppres yang mendasari pembentukan lembaga-lembaga tersebut. Dengan adanya pembubaran ini, maka tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut dialihkan ke beberapa kementerian lain. Misalnya Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat fungsinya beralih ke Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional kini fungsinya dijalankan oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak fungsinya beralih ke Kementerian Tenaga Kerja, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara itu, tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan tugasnya dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ANANDA TERESIATopik terhangat:Kapal Selam Jerman | Kasus Munir | Rekening Gendut Kepala Daerah | Perpu PilkadaBerita terpopuler lainnya:Inikah Transaksi Rekening Gendut Foke? Beri Jalan ke Jokowi, Sultan Yogya Dipuji Habis Refly dan Todung Seleksi Hakim MK, Jokowi Diprotes Cerita Ahok Saat Kaca Spionnya Dicoleng


Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dan Dewan Buku - Tempo.co / Dewan Gula / Jokowi Bubarkan KHN dengan judul Jokowi Bubarkan KHN, Dewan Gula, dan Dewan Buku - Tempo.co. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2014/12/jokowi-bubarkan-khn-dewan-gula-dan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Saturday, December 13, 2014

Belum ada komentar untuk "Jokowi Bubarkan KHN, Dewan Gula, dan Dewan Buku - Tempo.co"

Post a Comment