KOMPAS.com/ Abba Gabrillin Lokasi di Taman BMW, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rencananya di lokasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun stadion bertaraf internasional.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikasi lahan di Taman Bersih, Manusiawi dan Wibawa (BMW) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada medio awal 2014 menuai sorotan tajam. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dianggap melakukan pembohongan publik. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, Jokowi meresmikan dimulainya pembangunan stadion BMW pada 28 Mei 2014 berdasarkan dua sertifikat lahan. Jokowi, kata dia, mengklaim bahwa sengketa lahan di sana telah rampung. Padahal, sepengetahuan Prijanto, sengketa lahan masih berlangsung. 'Rapat tanggal 14 Juli 2014, antara Pemprov DKI, Badan Pertanahan Nasional, dan Agung Podomoro, Biro Hukum Pemprov DKI telah melaporkan seluruh tanah di Taman BMW itu sedang dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,' ujar Prijanto ke Kompas.com, Kamis (25/9/2014). 'Jokowi bohong, bukan? Kejadian ini dimaknai bahwa Gubernur DKI membiarkan dan menutupi kasus korupsi dan kolusi di Taman BMW. Jokowi justru masuk ke dalam pusaran KKN dengan mensertifikasi lahan sengketa,' lanjut Prijanto.Anggota DPRD fraksi Gerindra Muhammad Sanusi memiliki pertanyaan yang sama. Dia bertanya-tanya, dari mana asal sertifikasi lahan itu? Sebab, lahan itu masih berstatus sengketa. Status sengketa itu pula , kata Sanusi, yang menyebabkan Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI Jakarta tidak bisa membangun apa-apa di lahan itu sekarang. 'Karena kepala dinas enggak berani lelang pekerjaan. Dia tahu itu lahan masih sengketa,' kata dia.Sanusi melanjutkan, 'Tapi Jokowi sudah main groundbreaking saja. Jadi ya bisa dibilang groundbreaking Jokowi cuma bohong-bohongan.'Untuk bisa membangun stadion berskala internasional seperti yang direncanakan oleh Jokowi, lanjut Sanusi, Pemprov DKI harus terlebih dahulu menelusuri kepemilikan lahan itu. Jika tidak, Pemprov DKI tidak berhak untuk membangun apa-apa di atasnya.Sekilas Taman BMWLahan Taman BMW semula berstatus fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang untuk Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan lahan dengan nilai ekuivalen Rp 700 miliar itu dilakukan pada era Gubernur Sutiyoso. Penyerahan dilakukan melalui berita acara serah terima (BAST). Banyak pihak menyayangkan mengapa pengembang saat itu tak mensertifikasi lahan itu terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Pemprov DKI. Kecaman senada juga dilayangkan kepada Pemprov DKI yang tidak segera mensertifikasi lahan begitu diterima dari pengembang. Hal itu memancing pertanyaan, apa lahan itu benar-benar milik pengembang? Celah hukum itu menuai efek negatif pada waktu berikutnya. Ada pihak yang menggugat bahwa lahan tersebut miliknya. Setidaknya, ada dua penggugat atas lahan tersebut, dengan salah satu penggugat atas nama Lim Kit Nio. Lim menyatakan, lahan seluas 392.497 meter persegi dari 26,5 hektare lahan Taman BMW adalah miliknya berdasarkan Verponding 1809 No 16 Tahun 1937 tertanggal 3 Oktober 1937. Namun, empat kali pemanggilan, penggugat tak pernah datang. Penggugat yang satu lagi malah disebut-sebut mencabut gugatannya. Pada 2003 silam, Pemprov DKI memohon BPN mensertifikasi lahan taman ini. Penelitian BPN pertama selesai pada 2006.BPN minta Pemprov DKI Jakarta menguasai lahan terlebih dahulu lantaran banyak permukiman liar di sana. Pemprov DKI menertibkan bangunan liar pada 2008 untuk mengajukan sertifikasi lahan dan baru rampung pada Mei 2014. Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono yakin proses sertifikasi lahan dilaksanakan dengan benar. 'Kami yakin, proses penelitian BPN untuk mensertifikasi lahan Taman BMW benar. Jadi, kalau ada yang mau gugat, tapi melalui surat verponding, saya ketawa saja,' kata dia.Dengan berkelakar, Heru menambahi, 'Kalau begitu, Istana Negara saja saya klaim punya saya.' Dia pun menantang, jika ada yang merasa bahwa lahan tersebut miliknya, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Jokowi marah Ketika dikonfirmasi di sela agenda politik pada Kamis malam, Jokowi berang disebut telah membohongi publik. Presiden terpilih ini malah mempertanyakan keseriusan penggugat lahan tersebut. 'Penggugatnya serius apa ndak? Ke pengadilan ndak mau datang. Yang satunya lagi malah nyabut gugatan. Yang kayak begitu masak mau ditunggu,' tepis Jokowi. Sebagai Gubernur DKI, Jokowi ingin sengketa lahan itu segera selesai dan rencana pembangunan dapat segera dilaksanakan. Tentu, tegas dia, harus dengan proses yang benar. 'Soal sertifikasi urusan BPN. Kita hanya minta. Ya masak sengketa sudah lama sekali tapi ndak rampung-rampung. Saya pinginnya ya cepat rampung,' ujar Jokowi. Pembangunan stadion itu akan dilanjutkan. Sumber pendanaan pembangunan stadion itu memakai anggaran multiyears (jamak). Pada 2014, Pemprov DKI menganggarkan Rp 50 miliar untuk pematangan lahan sawah. Pemprov DKI telah menetapkan PT Jakarta Propertindo untuk membangun stadion. Rencananya, di sisi samping stadion dengan kapasitas 40.000 penonton itu akan dibangun restoran tepi danau dan toko yang dikelola PT Jakpro.Pembangunan Stadion Taman BMW ini diharap rampung pada 2017. Bila rampung sesuai jadwal, stadion ini digadang bisa menyokong Gelora Bung Karno sebagai tuan rumah Asian Games XVIII pada 2018.
Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Belum ada komentar untuk "Jokowi Bohong soal Sertifikasi Taman BMW? - KOMPAS.com"
Post a Comment