Kamis, 25 September 2014 | 17:52 WIB
Seorang mahasiswa meneriakkan yel yel demokarasi saat demo menolak RUU Pilkada di depan kantor DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Semarang, 16 September 2014. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat akhirnya resmi mengusulkan opsi pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan dalam revisi Undang-Undang Pilkada dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 25 September 2014.Usulan mekanisme pemilihan kepala daerah versi Demokrat itu bakal melahirkan tiga opsi voting yang kemungkinan ditempuh dalam paripurna. Yakni opsi pemilihan langsung, pemilihan tak langsung, serta pemilihan langsung perbaikan. (Baca: Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar)Max Sopacua, juru bicara Fraksi Demokrat, menyatakan usulan opsi tersebut sudah bersifat mutlak. 'Karena kami ingin demokrasi ini tak ada kelemahan,' kata Max saat menyampaikan pandangan fraksinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Baca: Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah)Max mengatakan pilkada langsung dengan perbaikan itu menyertakan sepuluh kriteria yang secara kumulatif dan mutlak harus dijalankan. Di antaranya perlu uji publik bagi calon kepala daerah oleh DPRD. Uji publik itu sekaligus menjadi dasar boleh tidaknya seseorang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.Max menambahkan, setiap calon kepala daerah harus bertanggung jawab penuh secara hukum apabila terjadi kekerasan yang dilakukan pendukungnya dalam proses pemilihan. 'Kriteria ini untuk mencegah kekerasan yang banyak terjadi dalam pemilihan kepala daerah.' (Baca: Soal Pilkada Langsung, Partai Golkar Terbelah)Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyita perhatian publik lantaran beleid ini menjadi ajang pertarungan antara dua kubu. Yakni koalisi presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.Kubu Jokowi-JK menolak opsi penghapusan pemilihan kepala daerah langsung adapun Prabowo-Hatta menginginkan pilkada melalui DPRD. Walhasil, sidang paripurna perundangan tersebut bakal berujung pada prosedur voting atau pemungutan suara terbanyak. (Baca: RUU Pilkada, Wali Kota Bandung Siap Pimpin ke MK)Jokowi-JK terancam kalah karena kubu Prabowo-Hatta didukung oleh 246 legislator yang hadir dalam sidang paripurna. Jumlahnya jauh lebih besar dari pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla yang hanya menghadirkan 121 legislator. Kubu Jokowi-JK bisa menang bila Demokrat dengan 129 legislator tak melahirkan opsi baru. Sebab mereka akan menghasilkan jumlah kekuatan 250 legislator. Namun, partai berlambang logo mirip mercy itu tetap pada sikap membentuk opsi pemilihan langsung dengan perbaikan. (Baca juga: Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237)Yasona Laoly, juru bicara PDI Perjuangan, mengisyaratkan sikap partainya yang menolak kriteria uji publik melalui DPRD versi Fraksi Demokrat. 'Uji publik harus lurus dan tidak berbahaya,' kata anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri itu.TRI SUHARMANTopik terhangat:Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPIFPI Minta Ahok Jaga MulutSoal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Belum ada komentar untuk "RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan - Tempo.co"
Post a Comment