Kabar Jokowi

Kejagung Tak Temukan Bukti Keterlibatan Jokowi pada Kasus ...


http://ift.tt/1tcAYJJ Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama Kepala UP Transjakarta Pargaulan Butar Butar dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat meninjau pool Transjakarta, di Jalan Hek Kramatjati, Jakarta, Selasa (31/12/2013).


JAKARTA, KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM.com - Kejaksaan Agung belum akan memeriksa Jokowi Dodo terkait kasus pengadaan bus transjakarta di Dinas Perhubungan DKI. Sebab, Kejagung tidak menemukan ada alat bukti yang cukup untuk memeriksa Jokowi. 'Alat bukti yang bicara. Alat bukti belum cukup untuk memeriksa itu,' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9/2014). Toni mengatakan, pihaknya tidak bisa reaktif merespons semua yang dikatakan mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Alat bukti, kata dia, adalah hal yang harus ada dalam pemeriksaan seseorang. Namun, kata Toni, Udar punya hak untuk mengajukan saksi meringankan. Jika Udar ingin Jokowi menjadi saksi meringankan baginya, itu adalah tanggung jawabnya. Bukan kewajiban Kejaksaan Agung untuk memanggil Jokowi. Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Selain Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, yaitu Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Pristono dan Prawoto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9/2014) malam. Dia meminta Jokowi ikut bertanggung jawab. Sebab, selama menjadi kepala dinas, dia mengaku bekerja dengan baik untuk perbaikan transportasi di Jakarta. Terkait kasus ini, telah ditetapkan 7 orang tersangka. Selain Pristono dan Prawoto, lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Armada Bus Transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors. Penyidik juga telah memeriksa 60 orang saksi dan juga saksi ahli. Sebanyak 125 bus transjakarta juga telah dilakukan tes fisik. Hasilnya, memang ada ketidaksesuaian spesifikasi.


Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kejagung Tak Temukan Bukti Keterlibatan Jokowi pada Kasus ... dengan judul Kejagung Tak Temukan Bukti Keterlibatan Jokowi pada Kasus .... Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2014/09/kejagung-tak-temukan-bukti-keterlibatan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Thursday, September 18, 2014

Belum ada komentar untuk "Kejagung Tak Temukan Bukti Keterlibatan Jokowi pada Kasus ..."

Post a Comment