Kabar Jokowi

BBM Naik, Jokowi Langgar UU APBN? - Tempo.co

Kamis, 20 November 2014 | 05:25 WIB



Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kiri), Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, 17 November 2014. Harga BBM bersubsidi jenis premium naik menjadi Rp. 8.500/liter dari Rp. 6.500/liter dan solar naik menjadi Rp. 7.500/liter dari Rp. 5.500/liter. ANTARA/Andika Wahyu


TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo tentang alasan menaikkan harga BBM subsidi. Khatibul menuding keputusan Jokowi itu telah melanggar Undang-Undang APBN 2014. (Baca: Gerindra Ingin Jokowi Batalkan Kenaikan BBM) 'Dalam aturan itu disebut syarat menaikkan harga BBM adalah jika harga minyak dunia naik, nyatanya sekarang harga minyak sedang turun,' kata Khatibul ketika dihubungi pada Rabu, 19 November 2014. (Baca: Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong) Undang-undang Nomor 23 tahun 2013 tentang APBN 2014, Pasal 7 Ayat 6A berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. (Baca: DPR Pertanyakan Anggaran Pengurangan Subsidi BBM)Artinya, pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15 persen di atas asumsi APBN. Asumsi harga minyak saat itu adalah sebesar US$ 105 per barel. Sementara, saat ini, harga minyak merosot hingga nyaris menyentuh US$ 75 per barel. (Baca: Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi) Menurut Khatibul, saat disumpah, Jokowi berjanji akan mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 dan semua aturan di bawahnya dengan selurus-lurusnya. Dengan menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR, kata Khatibul, Jokowi telah terbukti menyimpang dari aturan. (Baca: Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri) Khatibul juga tak ragu menggunakan hak angket untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran bila Jokowi tidak bisa memberi penjelasan yang masuk akal tentang alasan menaikkan harga BBM. Namun, kata dia, keputusan menggunakan hak adalah sikap masing-masing orang dan tidak ditentukan oleh partai. 'Tidak ada instruksi dari partai untuk menggunakan hak itu,' kata Khatibul. (Baca juga: Harga BBM Naik, Ini Skenario Nasib Jokowi) MOYANG KASIH DEWIMERDEKATopik terhangat:Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur Berita terpopuler lainnya:BEM Indonesia Akan Turunkan JokowiCeu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna Jokowi: Jangan Tangkap Kapal Pencuri Ikan, tapi...


Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori BBM Naik / Jokowi Langgar UU APBN? - Tempo.co dengan judul BBM Naik, Jokowi Langgar UU APBN? - Tempo.co. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2014/11/bbm-naik-jokowi-langgar-uu-apbn-tempoco.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Wednesday, November 19, 2014

Belum ada komentar untuk "BBM Naik, Jokowi Langgar UU APBN? - Tempo.co"

Post a Comment