KABARJOKOWI KEBON SIRIH -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sembarang tempat. Seluruh PKL harus masuk ke dalam pasar.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan PKL yang ditertibkan dapat menempati kios yang kosong di dalam pasar. Tetapi syarat utama yang harus dipenuhi PKL untuk dapat berjualan di dalam pasar adalah memiliki KTP DKI Jakarta.Artinya, PKL non KTP DKI Jakarta tidak dapat berjualan di DKI Jakarta. 'PKL yang berasal dari daerah harus kembali ke daerahnya masing-masing,'ujarnya, Ahad (30/6).Pristono beralasan PKL yang berdagang tidak pernah bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan sekitar mereka berdagang. Usai berdagang, sampah yang mereka tinggalkan tidak pernah diurus dengan benar.Belum lagi kemacetan yang tidak dapat dihindari. Karena sebagian badan jalan terpakai oleh pembeli yang membeli barang dagang mereka.Saat ini PKL yang mulai ditertibkan baru di PKL Tanah Abang. Mereka akan masuk di Pasar Blok G. Tetapi dengan syarat hanya yang ber-KTP DKI Jakarta. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pun telah sepakat dengan keputusan tersebut.
Belum ada komentar untuk "PKL Non KTP DKI Dilarang Berdagang di Jakarta"
Post a Comment