Kabar Jokowi

Soal Pasar HWI, Pasar Jaya Diminta Tunggu Pertemuan dengan ...


Parkir liar di jalan Blustru, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, sampingbpertokoan Lindeteves, tampak memakan badan hingga tiga baris di kiri dan kanan jalan, Jakarta, Senin (13/5/2013). Parkir liar di kawasan Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada belum juga hilang, bahkan disejumlah gang atau jalan samping pertokoan jumlahnya meningkat. | KABARJOKOWI/LASTI KURNIA


JAKARTA, KABARJOKOWI.com - Ombudsman RI meminta PD Pasar Jaya berhenti menagih uang sewa kios kepada pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves hingga PD Pasar Jaya dan pedagang mendiskusikan masalah itu bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.


Mediasi diperkirakan berlangsung paling lama 14 hari, sejak Jumat (28/6/2013) atau sejak Ombudsman mengirimkan surat undangan kepada Jokowi supaya hadir dalam pertemuan antara pedagang Pasar HWI dan PD Pasar Jaya. Jokowi sendiri sebelumnya memang telah menyatakan siap menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah sewa kios Pasar HWI.


'Pihak pengelola agar tidak melakukan kegiatan apa-apa, sampai ada keputusan dari Gubernur. Ombudsman sudah mengadakan diskusi dengan Gubernur, diharapkan sebelum Lebaran sudah bisa selesai,' ujar Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di PD Pasar Jaya, di Pasar HWI Lindeteves, Jumat (28/6/2013).


'14 hari dari hari ini, kita sudah harus mengundang pihak-pihak yang terkait. Ombudsman mempunyai hak panggil paksa jika tiga kali panggilan tidak juga hadir. Ini berlaku juga untuk pihak penggugat,' tutur Danang.


Permasalahan sewa kios HWI berawal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada Desember 2012. Untuk HGU itu, pedagang Pasar HWI membayar Rp 5 juta untuk jangka waktu 20 tahun.


Untuk HGU berikutnya, biaya sewa naik menjadi sebesar Rp 50 juta per meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun. Biaya sewa memperhitungkan luas kios dan bisa diangsur 25 kali.


Pedagang mengaku sangat keberatan dengan harga HGU baru dan sempat berdemonstrasi pada Desember 2012.


'Kita mau bayar darimana. Sementara itu (perawatannya) saja masih berantakan. Kami tidak sanggup,' ujar seorang pedagang di Pasar HWI, Dani.


Menanggapi hal tersebut, Asisten Manajer Usaha dan Pengembangan Pasar HWI Lindeteves, Subandi mengatakan bahwa kenaikan tersebut sudah memenuhi Perda No 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan area pasar.


'Perda itu mencakup wewenang pengelolaan, klasifikasi pasar dan termasuk sanksi bagi pedagang yang melanggar ketentuan,' terangnya.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori JOKOWI / Kabar Jokowi dengan judul Soal Pasar HWI, Pasar Jaya Diminta Tunggu Pertemuan dengan .... Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2013/06/soal-pasar-hwi-pasar-jaya-diminta.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Friday, June 28, 2013

Belum ada komentar untuk "Soal Pasar HWI, Pasar Jaya Diminta Tunggu Pertemuan dengan ..."

Post a Comment