JAKARTA, KABARJOKOWI.com - DPRD DKI Jakarta belum mengambil keputusan terkait dengan usulan kenaikan tarif angkutan umum. DPRD DKI masih membahas mengenai latar belakang usulan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menaikkan tarif sebesar rata-rata 40,71 persen.
Hasil pembahasan di tingkat Komisi B (Bidang Ekonomi) DPRD akan diputuskan oleh pimpinan esok hari. 'Pertemuan hari ini untuk mengetahui metode survei masing-masing pihak. Persoalan ini perlu dibahas sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk memutuskan usulan Gubernur DKI Jakarta,' kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, Kamis (27/6), di Jakarta.
Menurut Selamat, DPRD perlu mengetahui latar belakang usulan yang disampaikan Gubernur DKI Joko Widodo. Usulan itu merupakan hasil perundingan dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Dari hasil pertemuan itu, kata Selamat, terungkap bahwa pengusaha angkutan umum dalam posisi sulit. Di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi, mereka hanya ingin bertahan.
'Tujuan kenaikan tarif ini hanya untuk bertahan, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,' kata Selamat.
Sebelumnya, Organda mengusulkan kenaikan tarif rata-rata 95 persen. Sementara DTKJ mengusulkan kenaikan tarif rata-rata 23 persen untuk angkutan bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler.
Pembahasan di tingkat komisi itu diwarnai protes dari Ketua Organda DKI Soedirman. Menurut Soedirman, usulan Organda tidak dibicarakan terlebih dahulu. Usulan Organda DKI masuk ke Gubernur pada Selasa dan sehari setelah itu, Pemprov DKI membahas bersama DTKJ. Keputusannya, Gubernur mengusulkan kenaikan tarif rata-rata 40,71 persen.
Akan tetapi, untuk bus transjakarta tetap tarif lama. Alasan Jokowi, menjaga agar penumpang tidak beralih menggunakan kendaraan pribadi.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Limputo berharap segera ada keputusan mengenai tarif. Sebab, masyarakat ingin segera mendapat kepastian tarif angkutan umum. Selama masa transisi, banyak sopir angkutan yang menaikkan tarif sebelum ada keputusan resmi.
'Proses ini sudah ditunggu publik. Kami ingin segera ada kepastian,' katanya.
Tarif lama
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penyesuaian tarif angkutan kota sangat dinantikan pengelola angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) Tangerang. Tarif APTB hingga Kamis masih menggunakan tarif lama. Tarif bus rute Poris Plawad (Kota Tangerang)-Kalideres-Taman Anggrek (Jakarta Barat) Rp 3.000. Sementara Poris Plawad-Kalideres dan tiket terusan Rp 6.000 per penumpang sekali jalan.
'Menurut rencana, tarif APTB transjabodetabek bakal naik merujuk tarif bus transjakarta. Namun, sampai saat ini masih memakai tarif lama karena belum ada keputusan Gubernur Jokowi,' kata Kepala Operasional PPD yang mengelola APTB Tangerang Sabar Sihombing.
Sejauh ini, menurut Sihombing, pihaknya masih menunggu surat keputusan Gubernur DKI Jakarta dan surat edaran dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kebijakan penyesuaian tarif baru transjabodetabek. Penyesuaian tarif ini mengekor Pemprov DKI Jakarta dan tidak merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2013 tentang penyesuaian tarif angkutan kota untuk 21 trayek di wilayah Kota Tangerang.
Dalam perwal itu, tarif angkutan kota di 21 trayek diputuskan naik bervariasi, 28,79-33 persen dari tarif sebelumnya, setelah harga premium naik menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter.
Potongan 50 persen
Pemkot Tangerang Selatan secara resmi belum menetapkan kenaikan tarif meski di lapangan sudah terjadi kenaikan. Untuk meringankan beban warga, diusulkan agar tarif bagi pelajar hanya 50 persen dari tarif normal, kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie seusai rapat muspida di Serpong Utara.
Alasannya, ujar Benyamin, banyak komponen yang harus dikaji untuk menaikkan tarif angkot. Soal berapa besar kenaikan tarif resmi angkot, belum dapat diketahui secara pasti.
Dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, kenaikan tarif angkot diharapkan sudah bisa diterbitkan. Sementara khusus tarif bagi penumpang kalangan pelajar, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menambahkan, akan ada pengecualian.
'Kami berharap bagi pelajar tarifnya dikurangi 50 persen dari tarif normal,' katanya.
Airin mengatakan, penetapan tarif resmi angkutan perkotaan masih dipertimbangkan. Mengenai tarif yang sudah berlaku saat ini, naik Rp 1.000 dari tarif sebelum kenaikan harga BBM, itu memang karena tuntutan pasar. 'Tarif yang kini sudah naik itu harga pasar,' kata Airin. ( ndy/pin/ray)
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Belum ada komentar untuk "Usul Tarif Baru Angkot ala Jokowi Belum Final"
Post a Comment