JAKARTA - Masih ingat saat DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri mantan Wakil Gubernur, Prijanto? DPRD bisa mengeluarkan sikap politik serupa saat Joko Widodo (Jokowi) mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur.Sebagaimana diketahui, Jokowi harus mengundurkan diri setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden terpilih. Surat pengunduran diri Jokowi kemudian akan diparipurnakan DPRD sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2014.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu mengatakan, DPRD punya hak menerima atau menolak pengunduran diri Jokowi. 'Pemerintah kan administratif, proses hukumnya itu ada di DPRD. Apakah menolak atau menerima,' kata Gamawan, akhir Juli lalu.Namun, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan DPRD harus menyetujui pengunduran diri Jokowi. 'Tidak ada pilihan lain kecuali menyetujui,' kata Margarito kepada KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM, Rabu (10/9/2014). Hal ini merujuk pada izin presiden yang sudah dikantongi saat mendaftarkan diri sebagai calon presiden, berdasarkan UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.'Dengan izin ini maka keadaan hukum yang mungkin timbul adalah terpilih atau tidak terpilih. Maka dalam penalaran yang wajar, bila Presiden memberi izin dan dia (Jokowi) lolos DPRD harus menyetujui,' sambungnya.Margarito menyebut kasus Jokowi berbeda dengan Prijanto meski sama-sama mengundurkan diri sebelum masa tugas sebagai kepala daerah berakhir. Dalam kasus Jokowi, kata dia, ada keadaan hukum yang memaksa DPRD untuk menyetujui pengunduran diri mantan Wali Kota Solo itu.Lantas bagaimana bila DPRD tetap menghalangi pengunduran diri Jokowi? 'Kalau misal DPRD bermanuver, jalan kedua berhenti secara pihak,' ujarnya. Jokowi, kata Margarito tinggal membuat pernyataan, berhenti sebagai gubernur dengan alasan terpilih dan harus dilantik sebagai Presiden.'Ini Konstitusional. Seperti kasus Pak Harto berhenti sebagai Presiden. Tidak perlu persetujuan'. Margarito pun menyarankan kepada DPRD agar menerima pengunduran Jokowi sebab hal ini tidak diatur baik dalam UU 34 tentang Pilkada maupun UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres.'DPRD biar elok dan matang terima saja pengunduran Jokowi,' tutupnya.(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui KABARJOKOWI.BLOGSPOT.COM Apps di Android Anda.
Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Belum ada komentar untuk "DPRD Bakal Halangi Pengunduran Diri Jokowi?"
Post a Comment