Danu Damarjati - detikNews
Tim lobi KMP dan KIH di rumah Hatta Rajasa
Jakarta - Kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih batal diteken Kamis (13/11/2014) kemarin. Kolisi Indonesia Hebat yang beranggotakan PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, dan PKB meminta kesepakatan ditambah, yakni revisi pasal 98 di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Pasal 98 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak interplasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket di tingkat Komisi di DPR. Jika tidak, maka Komisi DPR berpotensi mengganti menteri yang menjadi mitra kerjanya
'DPR bisa meminta Presiden memberi sanksi kepada menteri. Sebagai Komisi DPR bisa mengganti menteri loh,' kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2014).
Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan kegaduhan politik. Tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Maka UU MD3 itu harus direvisi.
Kekhawatiran KIH dijawab oleh Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Desmond J Mahesa. Menurut Desmond anggapan KIH terhadap UU MD3 itu terlalu berlebihan.
'Nggak ada yang membahayakan. Lagipula UU MD3 sudah lulus uji materi di MK. Ini baru soal hak menyatakan pendapat saja sudah paranoid,' kata Desmond J Mahesa saat dihubungi detikcom, Jumat (14/11/2014).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, hak bertanya dan menyatakan pendapat memang inheren dengan parlemen di belahan dunia manapun. Aturan di UU MD3 yang baru itu hanya menindaklanjuti aturan UU MD3 sebelum diadakan revisi. Next
Sebuah jejak kaki raksasa membuat gempar warga Rembang, Jawa Tengah. Jejak siapakah itu? Ikuti informasinya hanya di 'Reportase Sore' TRANS TV pukul 15.30 WIB ini
(erd/trq)
Javascript harus diaktifkan terlebih dahulu
Lapsus
Redaksi: redaksi[at]detik.com Informasi pemasangan iklan hubungi : sales[at]detik.com
Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Belum ada komentar untuk "Ini Pasal yang Dianggap Membahayakan Kabinet Presiden Jokowi - Detikcom"
Post a Comment