Foto: Presiden RI Joko Widodo saat tiba di Beijing, Tiongkok Sabtu (08/11). Setpres Rusman/detikFoto
Jakarta - Presiden Joko Widodo akan berpidato di tiga forum internasional yaitu KTT APEC, KTT ASEAN, dan G-20 Summit. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan Jokowi wajib menggunakan bahasa Indonesia di tiap forum internasional.
'Dalam kaitan penyampaian pidato resmi Presiden Jokowi, berdasarkaan Pasal 28 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 2009 diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia,' kata Hikmahanto dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (9/11/2014).
Pasal 28 menyebutkan, 'Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.'
Menurut Hikmahanto, hal itu tidak dilakukan oleh Presiden SBY sejak berlakunya UU Bahasa ketika menyampaikan pidato di mana audiensnya kebanyakan orang asing. Terakhir, penyampaian pidato dalam sesi debat PBB bulan September lalu di mana SBY enggan menyampaikan dalam bahasa Indonesia.
'Penyampaian pidato oleh Presiden dalam bahasa Indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan ketidakmampuan menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU,' terangnya.
Oleh karenanya Menteri Luar Negeri perlu mengkomunikasikan hal ini ke pantia acara APEC, ASEAN dan G-20 serta memfasilitasi Presiden Jokowi dengan penterjemah bahasa Indonesia ke Inggris yang handal.
'UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuat jati diri bangsa Indonesia,' tegas Hikmahanto.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di 'Reportase' TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(iqb/mpr)
Javascript harus diaktifkan terlebih dahulu
Lapsus
Redaksi: redaksi[at]detik.com Informasi pemasangan iklan hubungi : sales[at]detik.com
Entities Related Keywords Authors Media Images 0
Belum ada komentar untuk "Pidato di Forum Internasional, Jokowi Wajib Pakai Bahasa Indonesia - Detikcom"
Post a Comment