JAKARTA, KABARJOKOWI.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif angkutan kota di Jakarta. Usulan itu didapatkan dari perbandingan kalkulasi antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organda atau Organisasi Angkutan Darat, serta DTKJ atau Dewan Transportasi Kota Jakarta.
'Hasil rapatnya sebagai berikut, bus kecil jadi Rp 3.000, bus sedang jadi Rp 3.000, dan bus besar jadi Rp 3.000. Kalau Transjakarta naik jadi Rp 5.000,' ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota, Selasa (25/6/2013) sore.
Mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan, kenaikan tarif angkutan kota itu merupakan hasil telaah tiga instansi tersebut terhadap beberapa komponen yang memengaruhi kenaikan tarif, yakni harga suku cadang, gaji pegawai, dan lainnya.
Jokowi mengatakan, tarif baru yang diusulkan diperuntukkan bagi angkutan kota kelas ekonomi. 'Kalau yang bukan ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar yang ada,' ujar Jokowi.
Selanjutnya, draf usulan tarif baru itu kemudian diserahkan kepada DPRD DKI untuk disetujui. Ia berharap wakil rakyat Jakarta tersebut segera menyetujui usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga dapat diumumkan kepada operator angkutan kota dan kepada masyarakat umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono memperkirakan, jika sore ini Pemprov DKI telah mengirimkan usulan itu, maka Jumat depan DPRD DKI mengembalikannya ke Gubernur untuk diumumkan.
'Sore ini dikasih, besok dibahas bareng kita juga ya paling lama Jumat-lah diumumkan,' ujarnya.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Belum ada komentar untuk "Jokowi: Angkot Rp 3.000, Transjakarta Rp 5.000"
Post a Comment