Kabar Jokowi

Tarif Angkutan Umum Ekonomi di Jakarta, Naik Rp 500


Puluhan mikrolet diparkir menunggu jatah menarik penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2012). Organda DKI Jakarta akan menaikkan tarif angkutan sekitar 35 persen dari harga semula, bila bahan bakar minyak bersubsidi naik Rp 1.500. | KOMPAS/Agus Susanto


JAKARTA, KABARJOKOWI - Tarif angkutan umum di Jakarta disepakati naik Rp 500 sampai Rp 1.000 dari tarif semula. Perkecualian berlaku untuk bus transjakarta. Kenaikan tarif ini merupakan kesepakatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).



'Selanjutnya, usulan kesepakatan besaran kenaikan ini akan kami ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk memperoleh persetujuan,' kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013). Besaran kenaikan tarif angkutan umum ini hanya diperuntukkan bagi angkutan ekonomi.



Selain besaran kenaikan tarif, sambung Jokowi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengajukan penghapusan retribusi uji KIR atau uji kelaikan, masuk terminal, dan izin trayek. 'Tiga hal tersebut akan kami ajukan juga ke DPRD DKI, sehingga nantinya tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna angkutan umum dan pengusaha bus transportasi sebagai penyedia jasa angkutan umum,' ujar Jokowi.



Sementara itu, Jokowi mengungkapkan terkait besaran kenaikan tarif angkutan umum non-ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. 'Angkutan umum non-ekonomi, kami serahkan kepada mekanisme pasar. Kami tidak akan ikut campur dalam menentukan besarannya. Semuanya terserah pasar,' ungkap Jokowi.



Di sisi lain, terkait imbauan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikkan tarif lebih dari 20 persen, menurut Jokowi, rasio penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di ibukota dan di daerah lain berbeda-beda. 'Di ibukota, rasio penggunaan BBM jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Kalau di ibukota, cenderung lebih boros karena jalanan sering macet. Jadi, hitungannya pasti berbeda,' tambah Jokowi.



Rincian kenaikan tarif ini adalah bus kecil dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sementara bus ukuran sedang dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.500. Adapun bus besar, dari semula tarifnya adalah Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.



Perlakuan khusus berlaku untuk bus transjakarta. Tarif bus dengan jalur khusus ini dari semula Rp 3.500 naik menjadi Rp 5.000


Editor : Palupi Annisa Auliani






Anda baru saja membaca artikel yang berkategori jakarta dengan judul Tarif Angkutan Umum Ekonomi di Jakarta, Naik Rp 500. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarjokowi.blogspot.com/2013/06/tarif-angkutan-umum-ekonomi-di-jakarta.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Tuesday, June 25, 2013

Belum ada komentar untuk "Tarif Angkutan Umum Ekonomi di Jakarta, Naik Rp 500"

Post a Comment